Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025),
β
βDihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu, rapat dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
β
βDalam sambutannya, Jajang Sudradjat menyampaikan, pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang. Pada tahun 2023, pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
β
βAsda Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025.
β
ββDengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,β tambahnya.
β
βMelalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak, dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
β
βPada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1β13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
β
βTahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar pemilih pada 21β26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27β28 November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5β9 Desember 2025. Masa kampanye ditetapkan pada 2β4 Desember, kemudian masa tenang 5β9 Desember.
β
βPemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00β12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
β
βDiketahui, Persyaratan calon kuwu antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.
β
βDengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.
β
(AH)
β
β






