Berkelit Pemalsuan dan Penggelapan Uang, Kapten TNI Berinisial RA Dipenjara: Bukti Tegasnya Penegakan Hukum di Lingkungan Militer

Cimahi//insanpenarakyat.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Kapten TNI berinisial RA pada Kamis (2/5/2024). Vonis ini diberikan setelah RA terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik pada perjanjian kerjasama lahan parkir di RS Fatmawati dan RSAB Harapan Kita oleh PT. Dharma Jaya Persada.

Perbuatan ini dilakukan oleh notaris S, yang diketahui merupakan sepupu dari terpidana. Bukti yang digunakan termasuk 5 lembar berkas Akta Notaris S tentang Pernyataan Keputusan Luar Biasa PT. Dharma Jaya Persada No. 8 tanggal 12 November 2020.

Selain itu, RA juga didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Dharma Jaya Persada dengan total sebesar 1,7 miliar rupiah yang diduga dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Dakwaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 20-K/PMT-II/BDG/AD/I/2023 tanggal 3 April 2023.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 65 K/Mil/2024. RA dikenai sanksi berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) KUHP terkait pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan hukuman masa kurungan 1 tahun 4 bulan atas terdakwa RA, seperti yang tercantum pada halaman Website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Hukuman ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum kepada aparat TNI harus ditegakkan sesuai dengan aturan tanpa pandang bulu dan jabatan,” kata Rendy, salah satu korban penggelapan yang dilakukan oleh RA, yang juga menjadi saksi di pengadilan tersebut kepada wartawan.

Rendy juga menuturkan, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Mengutip dari putusan, Lanjut Rendy menuturkan, pemohon meminta agar putusan diperbaiki dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan Pemohon Kasasi I/Oditur Militer, yaitu pidana 3 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena hukuman yang dijatuhkan saat ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

β€œKasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer dalam menegakkan hukum secara tegas,” Jelas Rendy.

Rendy Menambahkan, Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan transparan.

Lebih jauh dikatakan Rendy, Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara untuk selalu berpegang teguh pada hukum dan etika profesi. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan pondasi penting bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem peradilan di Indonesia.

β€œDengan demikian, kasus ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dan institusi militer dalam memastikan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugas mereka,” Tandas Rendy.

( Tuty )

  • Related Posts

    Dirut Perumdam TDA Terindikasi Membelokkan Dana 2 Milyar Diluar PT TNS

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Meski proses penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap sejumlah nama pejabat di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Ayu (Perumdam TDA) Indramayu yang diduga…

    Calon Kuwu No Urut 2 Desa Tanjungsari Selenggarakan Kampanye Bakti Sosial

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Dalam rangka tahapan kampanye, calon kuwu no urut 2 selenggarakan bakti sosial, yang dilaksanakan di lingkungan RT. 01,02 dan 03 Desa Tanjungsari pada Kamis (04/12/2025). Dihadiri oleh Unsur…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Dirut Perumdam TDA Terindikasi Membelokkan Dana 2 Milyar Diluar PT TNS

    • By Adm1n
    • December 5, 2025
    • 36 views
    Dirut Perumdam TDA Terindikasi Membelokkan Dana 2 Milyar Diluar PT TNS

    Calon Kuwu No Urut 2 Desa Tanjungsari Selenggarakan Kampanye Bakti Sosial

    • By Adm1n
    • December 4, 2025
    • 54 views
    Calon Kuwu No Urut 2 Desa Tanjungsari Selenggarakan Kampanye Bakti Sosial

    Kejari Indramayu Geledah Ruang Kerja Kabid PAUD PNF Disdikbud Terkait Dugaan Korupsi PKBM

    • By Adm1n
    • December 4, 2025
    • 40 views
    Kejari Indramayu Geledah Ruang Kerja Kabid PAUD PNF Disdikbud Terkait Dugaan Korupsi PKBM

    DPUPR Indramayu Benahi Ruas Jalan untuk Permudah Akses Pertanian

    • By Adm1n
    • December 4, 2025
    • 16 views
    DPUPR Indramayu Benahi Ruas Jalan untuk Permudah Akses Pertanian

    Unjuk Kreativitas di Gebyar EKRAF 2025 Indramayu

    • By Adm1n
    • December 4, 2025
    • 13 views
    Unjuk Kreativitas di Gebyar EKRAF 2025 Indramayu

    Impact Showcase Program Taskin: Berdayakan Warga Menuju Indramayu Sejahtera

    • By Adm1n
    • December 4, 2025
    • 16 views
    Impact Showcase Program Taskin: Berdayakan Warga Menuju Indramayu Sejahtera