Berkelit Pemalsuan dan Penggelapan Uang, Kapten TNI Berinisial RA Dipenjara: Bukti Tegasnya Penegakan Hukum di Lingkungan Militer

Cimahi//insanpenarakyat.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Kapten TNI berinisial RA pada Kamis (2/5/2024). Vonis ini diberikan setelah RA terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik pada perjanjian kerjasama lahan parkir di RS Fatmawati dan RSAB Harapan Kita oleh PT. Dharma Jaya Persada.

Perbuatan ini dilakukan oleh notaris S, yang diketahui merupakan sepupu dari terpidana. Bukti yang digunakan termasuk 5 lembar berkas Akta Notaris S tentang Pernyataan Keputusan Luar Biasa PT. Dharma Jaya Persada No. 8 tanggal 12 November 2020.

Selain itu, RA juga didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Dharma Jaya Persada dengan total sebesar 1,7 miliar rupiah yang diduga dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Dakwaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 20-K/PMT-II/BDG/AD/I/2023 tanggal 3 April 2023.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 65 K/Mil/2024. RA dikenai sanksi berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) KUHP terkait pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan hukuman masa kurungan 1 tahun 4 bulan atas terdakwa RA, seperti yang tercantum pada halaman Website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Hukuman ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum kepada aparat TNI harus ditegakkan sesuai dengan aturan tanpa pandang bulu dan jabatan,” kata Rendy, salah satu korban penggelapan yang dilakukan oleh RA, yang juga menjadi saksi di pengadilan tersebut kepada wartawan.

Rendy juga menuturkan, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Mengutip dari putusan, Lanjut Rendy menuturkan, pemohon meminta agar putusan diperbaiki dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan Pemohon Kasasi I/Oditur Militer, yaitu pidana 3 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena hukuman yang dijatuhkan saat ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer dalam menegakkan hukum secara tegas,” Jelas Rendy.

Rendy Menambahkan, Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan transparan.

Lebih jauh dikatakan Rendy, Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara untuk selalu berpegang teguh pada hukum dan etika profesi. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan pondasi penting bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dan institusi militer dalam memastikan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugas mereka,” Tandas Rendy.

( Tuty )

  • Related Posts

    Supriyadi, Jurnalis Senior dari Pelosok Kroya yang Mengabdikan Hidup Untuk Dunia Pers

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Nama Supriyadi dikenal luas di kalangan insan pers sebagai salah satu jurnalis senior yang konsisten memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik. Perjalanan kariernya yang panjang, penuh tantangan, dan sarat prestasi…

    Stunting Turun Signifikan, Pemkab Indramayu Buktikan Kinerja 8 Aksi Konvergensi

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya percepatan penurunan stunting. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat, prevalensi balita stunting di Indramayu turun dari…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Supriyadi, Jurnalis Senior dari Pelosok Kroya yang Mengabdikan Hidup Untuk Dunia Pers

    • By Adm1n
    • August 16, 2025
    • 23 views
    Supriyadi, Jurnalis Senior dari Pelosok Kroya yang Mengabdikan Hidup Untuk Dunia Pers

    Stunting Turun Signifikan, Pemkab Indramayu Buktikan Kinerja 8 Aksi Konvergensi

    • By Adm1n
    • August 15, 2025
    • 41 views
    Stunting Turun Signifikan, Pemkab Indramayu Buktikan Kinerja 8 Aksi Konvergensi

    Reses Masa Persidangan ke- ll Anggota DPR D Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu

    • By Adm1n
    • August 15, 2025
    • 25 views
    Reses Masa Persidangan ke- ll Anggota DPR D Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu

    Pemkab Indramayu Sosialisasikan Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025

    • By Adm1n
    • August 14, 2025
    • 20 views
    Pemkab Indramayu Sosialisasikan Raperbup Pemilihan Kuwu Serentak 2025

    Keren! SMPN 4 Sindang Menuju Inovasi Pembelajaran Internasional di Jepang

    • By Adm1n
    • August 14, 2025
    • 26 views
    Keren! SMPN 4 Sindang Menuju Inovasi Pembelajaran Internasional di Jepang

    Bantu Masyarakat Melihat Terang, Wabup Indramayu Dukung Operasi Katarak Gratis

    • By Adm1n
    • August 14, 2025
    • 23 views
    Bantu Masyarakat Melihat Terang, Wabup Indramayu Dukung Operasi Katarak Gratis