Berkelit Pemalsuan dan Penggelapan Uang, Kapten TNI Berinisial RA Dipenjara: Bukti Tegasnya Penegakan Hukum di Lingkungan Militer

Cimahi//insanpenarakyat.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Kapten TNI berinisial RA pada Kamis (2/5/2024). Vonis ini diberikan setelah RA terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik pada perjanjian kerjasama lahan parkir di RS Fatmawati dan RSAB Harapan Kita oleh PT. Dharma Jaya Persada.

Perbuatan ini dilakukan oleh notaris S, yang diketahui merupakan sepupu dari terpidana. Bukti yang digunakan termasuk 5 lembar berkas Akta Notaris S tentang Pernyataan Keputusan Luar Biasa PT. Dharma Jaya Persada No. 8 tanggal 12 November 2020.

Selain itu, RA juga didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan PT. Dharma Jaya Persada dengan total sebesar 1,7 miliar rupiah yang diduga dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Dakwaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 20-K/PMT-II/BDG/AD/I/2023 tanggal 3 April 2023.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 65 K/Mil/2024. RA dikenai sanksi berdasarkan Pasal 266 Ayat (1) KUHP terkait pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan hukuman masa kurungan 1 tahun 4 bulan atas terdakwa RA, seperti yang tercantum pada halaman Website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Hukuman ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum kepada aparat TNI harus ditegakkan sesuai dengan aturan tanpa pandang bulu dan jabatan,” kata Rendy, salah satu korban penggelapan yang dilakukan oleh RA, yang juga menjadi saksi di pengadilan tersebut kepada wartawan.

Rendy juga menuturkan, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Mengutip dari putusan, Lanjut Rendy menuturkan, pemohon meminta agar putusan diperbaiki dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan Pemohon Kasasi I/Oditur Militer, yaitu pidana 3 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena hukuman yang dijatuhkan saat ini dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kasus ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan militer dalam menegakkan hukum secara tegas,” Jelas Rendy.

Rendy Menambahkan, Dengan adanya kasus ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan transparan.

Lebih jauh dikatakan Rendy, Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat negara untuk selalu berpegang teguh pada hukum dan etika profesi. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu merupakan pondasi penting bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi militer dan sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dan institusi militer dalam memastikan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugas mereka,” Tandas Rendy.

( Tuty )

  • Related Posts

    Traning OF Trainers Bimbingan Teknis KPPS Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur JAWA BARAT, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Sebanyak 155 panitia penyelenggara pemungutan suara dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu mengikuti pelatihan teknis Training of Trainers (ToT) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.…

    RU VI Balongan dan Komisi IV Adakan Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR

    Indramayu//insanpenarakyat.com – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan yang diwakili oleh Area Manager Communication, Relation and CSR Mohamad Zulkifli bersama Krisna Irawan dari bagian Process Engineering, melakukan kunjungan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Traning OF Trainers Bimbingan Teknis KPPS Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur JAWA BARAT, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024

    • By Adm1n
    • November 2, 2024
    • 3 views
    Traning OF Trainers Bimbingan Teknis KPPS Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur JAWA BARAT, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024

    RU VI Balongan dan Komisi IV Adakan Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR

    • By Adm1n
    • November 2, 2024
    • 3 views
    RU VI Balongan dan Komisi IV Adakan Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR

    Nina Agustina Membenarkan Adanya Insiden Penghadangan Oleh Simpatisan Paslon Lain Saat Kampanye

    • By Adm1n
    • November 2, 2024
    • 90 views
    Nina Agustina Membenarkan Adanya Insiden Penghadangan Oleh Simpatisan Paslon Lain Saat Kampanye

    Rombongan Cabup Indramayu Nina Agustina Dihadang Gerombolan Berkaos Paslon Lucky-Syaefudin

    • By Adm1n
    • November 2, 2024
    • 13 views
    Rombongan Cabup Indramayu Nina Agustina Dihadang Gerombolan Berkaos Paslon Lucky-Syaefudin

    Optimalisasi Pendapatan Daerah, Samsat Haurgeulis bersama Pemkab Indramayu Gelar Gebyar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    • By Adm1n
    • November 1, 2024
    • 5 views
    Optimalisasi Pendapatan Daerah, Samsat Haurgeulis bersama Pemkab Indramayu Gelar Gebyar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Kapolsek Kedokan Bunder Mengimplementasikan Program Asta Cita Yaitu Swasembada Pangan Dari Presiden Prabowo Subianto

    • By Adm1n
    • November 1, 2024
    • 5 views
    Kapolsek Kedokan Bunder Mengimplementasikan Program Asta Cita Yaitu Swasembada Pangan Dari Presiden Prabowo Subianto