Indramayu//insanpenarakyat.com – Selaku Direktur PT RDC RR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek objek wisata air terjun buatan di Bojongsari tahap V tahun 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasus dugaan korupsi ini telah disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, RR resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Senen (15/7/2024).
Dijelaskanya, bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat tidak hadir saat pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik dengan alasan sakit sehingga mangkir dalam panggilan.
“Sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arie Prasetyo, pada Senen (15/7/2024).
Disampaikan Arie bahwa pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat RR dan sebelumnya, dalam kasus ini sudah sudah menjerat C yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.
“Diketahui korupsi ini membuat kerugian negara hingga Rp 1.189.871.205 berdasarkan hasil audit dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Tim Penyidik Kejari Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas ll B Indramayu selama 20 hari kedepan,” jelas Arie.
“Atas perbuatannya RR disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” Tutupnya.
(Dulyaman)