Kejari Indramayu Ringkus Direktur PT RDC

Indramayu//insanpenarakyat.com – Selaku Direktur PT RDC RR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek objek wisata air terjun buatan di Bojongsari tahap V tahun 2019 pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kasus dugaan korupsi ini telah disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengatakan, RR resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Senen (15/7/2024).

Dijelaskanya, bahwa sebelumnya yang bersangkutan sempat tidak hadir saat pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik dengan alasan sakit sehingga mangkir dalam panggilan.

“Sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arie Prasetyo, pada Senen (15/7/2024).

Disampaikan Arie bahwa pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat RR dan sebelumnya, dalam kasus ini sudah sudah menjerat C yang merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.

“Diketahui korupsi ini membuat kerugian negara hingga Rp 1.189.871.205 berdasarkan hasil audit dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Tim Penyidik Kejari Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas ll B Indramayu selama 20 hari kedepan,” jelas Arie.

“Atas perbuatannya RR disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” Tutupnya.

(Dulyaman)

  • Related Posts

    20 Kader PDIP Jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Ada Pimpinan DPRD Jakarta

    Jakarta//insanpenarakyat.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.…

    PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat. Plt PWI Indramayu Bubar

    Jakarta//insanpenarakyat.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut pembekuan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021-2026. Pencabutan pembekuan tertuang dalam SK No. 373-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Surat Keputusan Pengurus…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi

    • By Adm1n
    • September 15, 2025
    • 9 views
    Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi

    Sektor Pertanian Kabupaten Indramayu Jadi Topik Menarik Visitasi Kepemimpinan Nasional

    • By Adm1n
    • September 15, 2025
    • 9 views
    Sektor Pertanian Kabupaten Indramayu Jadi Topik Menarik Visitasi Kepemimpinan Nasional

    35 Ribu Siswa Terjangkau PKRS, Indramayu Raih Prestasi Nasional

    • By Adm1n
    • September 15, 2025
    • 9 views
    35 Ribu Siswa Terjangkau PKRS, Indramayu Raih Prestasi Nasional

    Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

    • By Adm1n
    • September 12, 2025
    • 75 views
    Lucky Hakim dan Syaefudin Rotasi 325 Pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu

    Rekonstruksi Jalan Pecuk – Waledan di Sambut Baik Masyarakat

    • By Adm1n
    • September 12, 2025
    • 229 views
    Rekonstruksi Jalan Pecuk – Waledan di Sambut Baik Masyarakat

    Ciptakan Pelayanan Informasi Publik Lebih Profesional, Website dan Media Sosial Perangkat Daerah Harus Informatif dan Responsif

    • By Adm1n
    • September 11, 2025
    • 31 views
    Ciptakan Pelayanan Informasi Publik Lebih Profesional, Website dan Media Sosial Perangkat Daerah Harus Informatif dan Responsif