Bawaslu Indramayu Adakan Rapat Koordinasi Pengawasan (DPSHP) Pada Pemilihan Serentak 2024

Indramayu//insanpenarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Serentak tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at, (30/8/2024), di Gedung Aula salah satu hotel di Indramayu.

Acara tersebut di hadiri oleh seluruh peserta seluruh DPSHP se-Kabupaten Indramayu. Ahmad Tabroni, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, memimpin rapat ini dengan menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses perbaikan daftar pemilih sementara.

Ia menyampaikan bahwa “pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pemilih yang terlewatkan atau terdaftar lebih dari satu kali, demi menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024.”ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Tabroni juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengawasan DPSHP, termasuk potensi permasalahan data ganda dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Kita harus memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada pemilihan nanti benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”Tutupnya.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses perbaikan daftar pemilih di Kabupaten Indramayu dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan, sehingga pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan adil.

(Khaerudin)

  • Related Posts

    ‎Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu‎

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Perencanaan proyek peningkatan Underpass BH.421 Jatibarang resmi dimulai sebagai bagian dari program Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Kamis (17/7/2025).‎‎Bupati…

    Perkara Kakek Nenek Gugat Cucu Kembali di Gelar, Beragendakan Mediasi

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pengadilan Negeri Indramayu Kembali menggelar persidangan terhadap perkara perdata dengan Nomer perkara ; 34/Pdt.G/2025/Pn.Idm yang dimana isi perkara tersebut merupakan perebutan sebidang tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    • By Adm1n
    • July 18, 2025
    • 35 views
    Eksekusi Pengosongan Gedung Pers Indramayu Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

    Buntut Perintah Pengosongan Gedung Pers, Wartawan Indramayu Nilai Bupati Lucky Hakim Arogan

    • By Adm1n
    • July 18, 2025
    • 34 views
    Buntut Perintah Pengosongan Gedung Pers, Wartawan Indramayu Nilai Bupati Lucky Hakim Arogan

    ‎Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu‎

    • By Adm1n
    • July 17, 2025
    • 15 views
    ‎Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu‎

    Cegah Krisis Air, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 17, 2025
    • 17 views
    Cegah Krisis Air, BNPB Bangun Sumur Bor di Indramayu

    Cegah Krisis Air, BNPB Bekerja Sama Pusterad Bangun 4 Titik Sumur Bor di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 17, 2025
    • 87 views
    Cegah Krisis Air, BNPB Bekerja Sama Pusterad Bangun 4 Titik Sumur Bor di Indramayu

    Perkara Kakek Nenek Gugat Cucu Kembali di Gelar, Beragendakan Mediasi

    • By Adm1n
    • July 16, 2025
    • 25 views
    Perkara Kakek Nenek Gugat Cucu Kembali di Gelar, Beragendakan Mediasi