Indramayu//insanpenarakyat.com – Kepala dinas kesehatan Kab. Indramayu Wawan Ridwan telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan stiker pada tiga mobil ambulance milik dinas kesehatan Kab Indramayu yang terjadi pada Hari Senin (30/9/2024) kemarin.
Dalam keterangan pers nya, Peristiwa pengrusakan spanduk yang bertuliskan 10 program Bupati dan bergambarkan foto Nina Agsutina Bupati Indramayu Definitif yang kini sedang cuti kampanye itu dilakukan oleh beberapa orang yang sedang melakukan aksi unjukrasa.
“Saat itu Kami sedang melakukan rapat, kemudian di luar terdengar ada keributan, saya kira hanya di jalan, namun ternyata ada pengrusakan stiker pada mobil ambulance yang terparkir di bahu jalan,” Terangnya.
Dia menambahkan selain pengrusakan stiker mobil ambulance juga terjadi pengrusakan baliho yang ada di depan kantor Dinkes Indramayu.
Dalam hal ini Wawan menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak keamanan Dinkes terdapat tiga mobil ambulance yaitu milik Puskesmas Gantar, Juntinyuat dan Gantar yang ketiganya mengalami kerusakan pada stikernya.
“Kerusakan lainnya adalah dua neon box yang terpasang di bagian luar kantor,” Terangnya.
Atas peristiwa itu kata Wawan, pihaknya berinisiatif untuk melaporkan ke pihak Polres Indramayu sekira pukul 16:00 wib, berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut merujuk kepada UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 KUHPdan atau pasal 406 KUHP.
“Karena ini ada pengrusakan aset, maka kami perlu melaporkan kejadian ini,” Pungkasnya.
(Khaerudin)