Puluhan Keluarga Menjerit, Ketika Makam di Tanah Wakaf Disegel Berlogo Pengadilan Negeri

Indramayu//insanpenarakyat.com – Heboh beredarnya foto viral diatas batu nisan dari masing-masing kuburan bertuliskan DiSEGEL berlogo Pengadilan Negeri Indramayu,  Pengadilan Negeri mengendus adanya ketidak beresan dalam penyegelan makam, yang beralamat Desa Panyindangan Kulon, Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Tindakan menyimpang tersebut diduga dilakukan sejumlah pihak untuk membuat gaduh keluarga pemilik makam wakaf tersebut. Namun dari beberapa kasus yang ada, pihak Pengadilan Negeri tidak bisa menetapkan status tersangka karena bukan kapasitas Pengadilan Negeri.

Salah satu dugaan upaya pencemeran nama intansi tersebut di lakukan adanya kepentingan orang tidak kenal (OTK) untuk membuat gaduh, menurut Humas dan Panmud Muda Pidana Pengadilan Negeri Indramayu tidak bisa ditindak lanjuti karena bukan kewenangan.

”Kami kira ini hanya adanya rekayasa, maupun tindakan yang sepihak untuk membuat gaduh, pasalnya kami tidak mempunyai kewenangan dalam menyegel maupun menyita dalam perkara pidana karena itu kewenangan dari Kejaksaan sedangan dari Pengadilan Negeri hanya bisa mempunyai kewenangan serta dapat menyita dalam perkara Perdata itupun kami mempunyai standar SOP dalam melakukan Eksekusi”. ujar Adrian S.H saat ditemui di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri, Rabu (9/10/2024).

Menurut Andrian, kondisi tersebut sudah masuk kategori penyelewengan. Pasalnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah hak kewenangan pemerintah daerah.

”Kami tidak mungkin melakukan tindakan ini karena tindakan Pidana bukan rana kami melainkan Kejaksaan negeri yang berwenang, konyol sekali jika Pengadilan melakukan penyegelan tersebut karena kita hanya bisa melakukan eksekusi dalam perkara Perdata saja yang disaksikan oleh kedua belah pihak,aparat desa yang disaksikan oleh Instansi yang bersangkutan.” Ungkapnya.

Andrian menambahkan, praktik melawan hukum yang diduga mencermarkan nama baik untuk mencari kepentingan tersebut diduga adalah orang yang mencari sensasi. Utamanya,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa itu rentan terjadi, motifnya praktik pengklaiman sepihak, bisa dikatakan menghindari dari permasalahan.no perkara juga sudah jauh dari data yang dituliskan.

“Versi putusan hakim tertulis desa amis itupun perkara Pidana tetapi kenapa stiker pengadilan adanya di desa Pecuk,bukan itu saja nomer perkara tersebut dicetak lalu di tempelkan pada nisan kuburan merupakan bukan standar kita dalam menyegel, ini jelas penyimpangan perkara dan saya tegaskan kembali Pengadilan Tidak mengeluarkan stiker yang tertera di batu nisan tersebut karena itu bukan prodak kami, dan apabila pihak keluarga tidak terima atas kejadian tersebut maka dengan senang hati kami menunggu tindak lanjutan kedepannya dan barang tentu dapat dilaporkan melalui pihak berwajib terlebih dahulu,”pungkas Ardian.

(Yusuf R)

  • Related Posts

    Masyarakat Sukamulya dan Rancajawat Apresiasi Pemkab Indramayu, Jalan Desa Kini Bertahap Mulus dan Lancar

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Warga Desa Sukamulya dan Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, kini bisa tersenyum lega. Jalan desa yang dahulu rusak dan sulit dilalui, kini telah berubah menjadi jalan mulus berkat pembangunan…

    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Dikelilingi hamparan sawah, yang menjadi denyut nadi Kabupaten Indramayu, semangat kolaborasi antara dunia energi dan dunia tani terasa semakin kuat. PT Pertamina EP Jatibarang Field menggelar pertemuan hangat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Masyarakat Sukamulya dan Rancajawat Apresiasi Pemkab Indramayu, Jalan Desa Kini Bertahap Mulus dan Lancar

    • By Adm1n
    • November 4, 2025
    • 41 views
    Masyarakat Sukamulya dan Rancajawat Apresiasi Pemkab Indramayu, Jalan Desa Kini Bertahap Mulus dan Lancar

    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    • By Adm1n
    • October 29, 2025
    • 109 views
    Harmoni Energi dan Pangan: Pertamina EP Jatibarang dan Serikat Tani Indramayu Bangun Komunikasi untuk Keberlanjutan

    Diduga Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan,Berujung Di Laporkan Penegak Hukum

    • By Adm1n
    • October 28, 2025
    • 75 views
    Diduga Pemalsuan Akta Hibah di Desa Rancahan,Berujung Di Laporkan Penegak Hukum

    Harapan Dihidupkan: Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

    • By Adm1n
    • October 28, 2025
    • 57 views
    Harapan Dihidupkan: Warga Indramayu Rasakan Hunian Layak Melalui Rutilahu

    πšƒπš’πš—πš“πšŠπšž π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš›πšžπš”πšŠπš— πšπš’ π™ΏπšŽπš•πšŠπš‹πšžπš‘πšŠπš— π™³πšŠπšπšŠπš™, π™±πšžπš™πšŠπšπš’ π™»πšžπšŒπš”πš’ π™·πšŠπš”πš’πš– π™³πš˜πš›πš˜πš—πš π™Ώπš˜πšπšŽπš—πšœπš’ π™ΏπšŽπš›πš’πš”πšŠπš—πšŠπš— π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž

    • By Adm1n
    • October 23, 2025
    • 119 views
    πšƒπš’πš—πš“πšŠπšž π™ΏπšŽπš—πšπšŽπš›πšžπš”πšŠπš— πšπš’ π™ΏπšŽπš•πšŠπš‹πšžπš‘πšŠπš— π™³πšŠπšπšŠπš™, π™±πšžπš™πšŠπšπš’ π™»πšžπšŒπš”πš’ π™·πšŠπš”πš’πš– π™³πš˜πš›πš˜πš—πš π™Ώπš˜πšπšŽπš—πšœπš’ π™ΏπšŽπš›πš’πš”πšŠπš—πšŠπš— π™Έπš—πšπš›πšŠπš–πšŠπš’πšž

    Car Free Night, “Catwalk-Nya” Pemuda, Bangkitkan Pelaku Usaha Kecil

    • By Adm1n
    • October 23, 2025
    • 80 views
    Car Free Night, “Catwalk-Nya” Pemuda, Bangkitkan Pelaku Usaha Kecil