Ruslandi S.H, Angkat Bicara Perihal Nomer Perkara Tercantum Dalam Segel Di Atas Makam

Indramayu//insanpenarakyat.com – Menyikapi viralnya pemberitaan makam disegel di wilayah Hukum Indramayu, membuat Pengacara kondang Ruslandi S.H angkat bicara. (15/10/2024).

Menurut Ruslandi,S.H mantan Kuasa Hukum Taryadi dalam Nomer Perkara: 30/Pid.B/2022/PN.Idm yang mana Nomer Perkara tersebut tercantum dalam stiker yang menempel di atas makam, mengatakan yang memasang stiker tersebut tentu adalah Orang Tidak DiKenal (OTK) karena sampai saat ini belum diketahui Identitasnya dan pasti bukan orang bodoh, karena stempel atau Stiker tersebut mirip dengan Pengadilan Negeri yang dikeluarkan.

“Orang yang menempelkan stiker Pengadilan Negeri itu pasti bukan orang Bodoh, yang barang tentu mengetahui dan memahami karena stiker tersebut sepintas memang sama seperti Pengadilan jika mengeluarkan tetapi perkara dalam persengketaan tersebut bukan dalam perkara pidana melainkan perdata yang mana ketika dilakukan eksekusi pemasangan stiker atau spanduk pasti pada papan atau Sesuai dengan SOP yang ada bukan disembarang tempat” terang Ruslandi,

Ruslandi menjelaskan bahwasanya Nomer Perkara .30 itu adalah kasus perkara yang pernah ditanganinya, yang mengenai kasus sengketa Pabrik Gula di Amis Cikedung, saat bagimana tindakan OTK yang mengaitkan kasus perkaranya di tempelkan di stiker segel, Ruslandi hanya menyikapi dengan datar.

“Tidak boleh kayak gitu, berhubung saya orang hukum ya nanti dilakukan pendekatan secara hukum, lagian itu harusnya pihak Pengadilan Negeri yang melakulan pelaporan dengan tindakan pemalsuan serta penyalagunaan atribut.” jelasnya.

Ruslandi juga sempat tersenyum saat mengetahui berita di media sosial dengan kasus yang makam disegel oleh Pengadilan Negeri, karena Dia tahu betul itu bukan produk Pengadilan Negeri Indramayu,

“Saya agak geli juga. Sepanjang yang saya pahami enggak mungkin lah pengadilan melakukan penyegelan, terlebih lagi setelah saya teliti nomer registrasinya adalah perkara pidana dari kasus lain. Dan  tidak nyambung dengan kasus diatas.”pungkasnya.

(AH)

  • Related Posts

    Kuatkan Kesolidan,WN88 Sub Unit 02 Indramayu Deklarasi Pengurus Baru

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Konsolidasi anggota dan Deklarasi kepengurusan baru Warung Nusantara88 (WN88) Sub Unit 02 Indramayu pada Sabtu (29/8/2025) berlangsung cukup hangatan dan penuh keakraban, bertempat di Sekretariat WN88 Sub Unit…

    DPR RI dari Fraksi PDIP Gelar Kegiatan Reses dan Sosialisasi Program PIP di Gabuswetan

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Selly Andriany Gantina, menggelar kegiatan Reses sekaligus sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) bertempat di KUD SRI MULYA, Kecamatan Gabuswetan. Pada…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kuatkan Kesolidan,WN88 Sub Unit 02 Indramayu Deklarasi Pengurus Baru

    • By Adm1n
    • August 29, 2025
    • 16 views
    Kuatkan Kesolidan,WN88 Sub Unit 02 Indramayu Deklarasi Pengurus Baru

    DPR RI dari Fraksi PDIP Gelar Kegiatan Reses dan Sosialisasi Program PIP di Gabuswetan

    • By Adm1n
    • August 29, 2025
    • 14 views
    DPR RI dari Fraksi PDIP Gelar Kegiatan Reses dan Sosialisasi Program PIP di Gabuswetan

    Bupati Indramayu Tinjau Titik 0 Kilometer Indramayu Barat di Desa Sukaslamet

    • By Adm1n
    • August 28, 2025
    • 25 views
    Bupati Indramayu Tinjau Titik 0 Kilometer Indramayu Barat di Desa Sukaslamet

    Bupati Indramayu Tinjau Perbaikan Jalan di Kroya dan Gantar, Warga Rasakan Harapan Baru

    • By Adm1n
    • August 28, 2025
    • 24 views
    Bupati Indramayu Tinjau Perbaikan Jalan di Kroya dan Gantar, Warga Rasakan Harapan Baru

    Dorong Generasi Muda Lebih Sehat dan Cerdas

    • By Adm1n
    • August 27, 2025
    • 29 views
    Dorong Generasi Muda Lebih Sehat dan Cerdas

    Musran III Gerakan Pramuka Kwarran Gabuswetan 2025

    • By Adm1n
    • August 27, 2025
    • 37 views
    Musran III Gerakan Pramuka Kwarran Gabuswetan 2025