Indramayu//insanpenarakyat.com – Pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 644 perkara.
Tahap satu sebanyak 415 perkara, tahap dua sebanyak 445 perkara. Adapun perkara yang telah di eksekusi sebanyak 453 dengan upaya hukum sebanyak 13 perkara.
Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa selama dalam tahap penyidikan, Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Disisi lain, pada perkara yang menarik perhatian masyarakat terdapat perkara atau kasus tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang Alias A.S. Panji Gumilang. Panji Gumilang yang merupakan pendiri pondok pesantren Al Zaytun dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji. Dan kini kasus tersebut merambah ke Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panji Gumilang dikenakan 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang telah dilaksanakan tahap 2 dari Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 09 Desember 2024 lalu yang kini perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
(AH)