Indramayu//insanpenarakyat.com – Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, yang semula dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025, kini harus menunggu lebih lama. Pelantikan mereka, bersama kepala daerah terpilih lainnya, terpaksa diundur hingga Maret 2025.
Keputusan ini disebabkan oleh adanya pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.
“Pelantikan kepala daerah terpilih diundur karena kami harus menunggu keputusan MK terkait perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang masih dalam proses. Meskipun beberapa daerah tidak terlibat sengketa, pelantikan tetap harus dilakukan serentak,” ujar Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).
Sebagai informasi, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, juga akan digeser ke bulan Maret.
Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur prosedur pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah terpilih.
Dengan demikian, Lucky Hakim dan Syaefudin, beserta pasangan kepala daerah lainnya, harus sabar menunggu hingga seluruh rangkaian PHPU selesai.
(AH)