Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu Sesuai Aturan

Indramayu//insanpenarakyat.com – Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu Iman Hadirokhman menjelaskan, penggunaan Kop Wakil Bupati telah diatur sesuai dengan Permendagri dan Perbup. Menurutnya, penggunaan Kop Wakil Kepala Daerah tersebut digunakan untuk Naskah Dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum.

“Yang beredar di media sosial itu Surat Dinas biasa, dan sudah sesuai ketentuan,” kata Iman.

Iman menambahkan, dalam peraturan tersebut diatur kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani Naskah Dinas, kewenangan itu terdiri dari dua yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.

Pada kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam jabatannya dapat menandatangani Naskah Dinas yang terdiri dari surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi, dan memo.

Sedangkan atas nama Kepala Daerah, lanjut Iman, Wakil Kepala Daerah dapat menandatangani Naskah Dinas yang terdiri dari surat edaran, surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, pengumuman, radiogram, berita acara, piagam, dan sertifikat.

Seperti diketahui beberapa hari lalu sempat ramai terkait postingan salah satu akun yang mempertanyakan kejanggalan surat dinas yang menggunakan Kop Wakil Bupati Indramayu tentang menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah yang ditandatangani Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin.

(Jayakarta)

  • Related Posts

    Dorong Generasi Muda Lebih Sehat dan Cerdas

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kesehatan terus memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat, salah satunya dengan menyasar kalangan pelajar. Kali ini, layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang sejalan dengan…

    Musran III Gerakan Pramuka Kwarran Gabuswetan 2025

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Gabuswetan menggelar Musyawarah Ranting (Musran) III pada Selasa, 26 Agustus 2025 di Aula Serbaguna UPTD SMP Negeri 1 Gabuswetan. Acara ini menjadi momentum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Dorong Generasi Muda Lebih Sehat dan Cerdas

    • By Adm1n
    • August 27, 2025
    • 22 views
    Dorong Generasi Muda Lebih Sehat dan Cerdas

    Musran III Gerakan Pramuka Kwarran Gabuswetan 2025

    • By Adm1n
    • August 27, 2025
    • 27 views
    Musran III Gerakan Pramuka Kwarran Gabuswetan 2025

    Kejari Indramayu Gerakan Penanaman Pohon Peringati Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan RI

    • By Adm1n
    • August 23, 2025
    • 40 views
    Kejari Indramayu Gerakan Penanaman Pohon Peringati Hari Lahir Ke-80 Kejaksaan RI

    Nurhayati Resmi Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu PAW 2024-2029

    • By Adm1n
    • August 22, 2025
    • 61 views
    Nurhayati Resmi Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu PAW 2024-2029

    Migrant Care Temui Wabup Syaefudin, Suarakan Aspirasi Pekerja Migran Indramayu‎

    • By Adm1n
    • August 22, 2025
    • 34 views
    Migrant Care Temui Wabup Syaefudin, Suarakan Aspirasi Pekerja Migran Indramayu‎

    Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

    • By Adm1n
    • August 22, 2025
    • 36 views
    Hadiri Peresmian dan Pengucapan Sumpah Ketua dan Anggota DPRD PAW, Lucky Hakim: Perkuat Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif