
Indramayu//insanpenarakyat.com – Kabar dugaan pengondisian sejumlah paket proyek kontruksi dan fisik yang bersumber dari APBD 2025 di Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat langsung mendapat respon Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Kepada wartawan SKI (Yana), Bupati Lucky menyarankan agar persoalan pengkondisian yang melibatkan ‘dua naga kecil’ dari warga sipil agar dilaporkan ke aparat hukum.
“Baiknya Dilaporkan ke Aparat Hukum Saja Pak!,”jelas Bupati Lucky kepada wartawan lewat Whatsapp, Minggu, 20 Juli 2025.
KPK Diminta Turun Tangan
Seperti diberitakan sebelumnya, dua sosok sipil disebut-sebut jadi aktor kuat di balik pengondisian proyek APBD Indramayu tahun 2025. Mereka dijuluki “Dua Naga Kecil” oleh para kontraktor karena punya kuasa luar biasa, bahkan melebihi pejabat daerah.
Informasi yang beredar menyebut, kedua orang ini diduga berperan mengatur siapa yang mendapat proyek konstruksi, baik melalui tender maupun pengadaan langsung.
Parahnya, mereka berani memberikan memo tertulis ke dinas untuk memastikan kontraktor tertentu mendapat pekerjaan.
“Kalau tidak dekat dengan mereka, jangan harap dapat proyek,” ujar seorang kontraktor lokal, Sabtu (19/7/25).
Menurut beberapa pengusaha, sistem tender yang seharusnya transparan dan anti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), kini hanya formalitas. Proyek-proyek yang akan ditenderkan sudah dikondisikan sejak awal dan nama CV/pengusaha yang menang sudah di plot.
Data belanja APBD Indramayu 2025 untuk anggaran konstruksi mencapai Rp 357 miliar. Diduga kuat, sebagian besar proyek ini sudah dibagikan secara transaksional dan kental dengan KKN oleh dua orang sipil yang bukan pejabat, tapi dekat dengan penguasa saat ini.
Beberapa pejabat dinas membenarkan adanya tekanan dari pihak sipil yang membawa memo.
“Bener sampai berani memberikan memo menyuruh pihak dinas memberikan paket ke kontraktor yang membawa memo, keterlaluan,”ungkap seorang sumber kontraktor lokal lainnya.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Jawa Barat, Abdul Hanafi menyangkan adanya dugaan pengkondisian proyek APBD 2025 yang melibatkan warga sipil. Selain menyalahi kewenangan, dua oknum naga kecil itu juga dinilai menyalahi aturan, gegabah dan perbuatannya sudah mengarah pada tindakan korupsi kolusi dan nipnotisme.
“Sebaiknya aparat hukum dalam hal ini KPK-RI segera turun tangan ke Kabupaten Indramayu untuk menyelidiki temuan ini, bila perlu sekalian OTT bagi yang terlibat,”tegas Hanafi.
Menurut Hanafi, jika terus dibiarkan, masyarakat dan kalangan kontraktor akan dirugikan, dan jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, praktik KKN ini dikhawatirkan makin merajalela dan seolah-oleh dilegalkan.
Muncul Upin & Upin

Setelah ramai mencuatnya sosok sipil “Dua Naga Kecil” sebagai Bandar Proyek (Daryek) pengondisian proyek APBD 2025, dalam perkembangannya kini mulai muncul tentang sosok “Upin & Ipin”. Sejumlah sumber kontraktor lokal menjelaskan, sosok ini diduga mampu mengatur proyek pekerjaan infrastruktur APBD 2025.
Sumber informasi menyebutkan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda.
Diungkapkan sumber tersebut, “Upin” (kakak) diduga berperan pada keterlibatan transaksional soal perombakan birokrasi jajaran ASN eselon II, sementara “Ipin” (adik) diduga kuat memiliki peran pada keterlibatan sebagai bandar proyek dan mengondisikan pemenang proyek APBD 2025. Sosok Ipin juga dikabarkan salah satu orang yang terlibat dugaan skandal persoalan debitur nakal BPR Karya Remaja yang kini kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(AH)