Bandung//insanpenarakyat.com – Kejati Jabar memanggil Wakil Bupati Indramayu berinisial S, dan dua orang berinisial IM dan AF untuk dimintai keterangan usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
โJadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF,โ kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar pada Jumat (12/6).
Cahya menyebut IM dan AF hadir memenuhi panggilan penyidik dan masih dimintai keterangan. Sementara itu, S tak hadir dengan alasan sakit. Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melayangkan pemanggilan ulang kepada Syaefudin.
โTersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,โ ucap dia.
โPemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,โ lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Syaefudin, IM, dan AF ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Saat itu, S masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara, IM menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2021 hingga 2022 dan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 hingga 2025.
Belum dijelaskan secara rinci peran dan modus yang dilakukan oleh para tersangka. Namun, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai angka Rp 18 miliar.
(Red)





