Bandung//insanpenarakyat.com – Kejati Jabar akhirnya menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025 atau saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
“Untuk tersangka S pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2019 hingga 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar, pada Jumat (12/6).
Selain Syaefudin, penyidik di Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial IM yang menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2021 hingga 2022 dan AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 hingga 2025.
“Yang ketiga untuk tersangka AF saat itu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025,” ucap dia.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Cahya belum dapat memastikan ketiganya bakal ditahan ataukah tidak. Menurut dia, soal penahanan, menjadi kewenangan subjektif dari penyidik.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka,” ujar dia.
Cahya juga belum menjelaskan secara rinci peran dan modus yang dilakukan oleh para pelaku. Namun, dia menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para pelaku mencapai angka Rp 18 miliar.
“Nah, terkait modus ataupun kronologis ataupun yang disebut kasus nanti disampaikan,” kata dia.
(Red)





