Indramayu//insanpenarakyat.com – Masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belakangan ini diresahkan oleh kelangkaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang akrab disebut โgas melonโ. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mengancam produktivitas sektor pertanian.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui telah menerima banyak laporan terkait sulitnya memperoleh gas bersubsidi tersebut. Keluhan paling masif datang dari warga di wilayah Kecamatan Gantar dan beberapa kecamatan lainnya.
โIya, saya mendapatkan keluhan banyak sekali, khususnya di daerah Kecamatan Gantar. Ada beberapa kecamatan lain yang juga mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg,โ Ujar Lucky Hakim, Rabu 24 Juni 2026.
Lucky Hakim menduga ada persoalan serius dalam rantai distribusi LPG bersubsidi. Selain disparitas harga yang tinggi, ia menyoroti potensi adanya praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab .
Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati menegaskan perlunya langkah preventif melalui pengawasan ketat. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.
โKami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar distribusi diawasi. Jangan sampai pasokan bocor ke pihak yang tidak berhak dan terjadi penyalahgunaan. Ini persoalan serius,โ ucapnya.
Kelangkaan ini dipandang sebagai masalah vital bagi Indramayu sebagai salah satu lumbung padi nasional. Hal ini dikarenakan banyak petani di Indramayu yang masih mengandalkan gas LPG 3 kg untuk mengoperasikan mesin pompa air di lahan persawahan.
Jika kelangkaan ini terus berlanjut, Bupati khawatir akan berdampak buruk pada proses tanam hingga produktivitas hasil panen petani. โKarena kalau sampai gagal tanam, akhirnya jadi masalah besar. Petani kita butuh air, dan mesin pompa mereka butuh bahan bakar ini,โ kata Lucky.
Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memastikan kuota gas LPG bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, serta tidak terganggu oleh praktik distribusi ilegal.
(AH)




