Tertib Dokumen Pertanahan, Pemdes Santing Losarang Siap Sukseskan PTSL BPN Indramayu

Indramayu//insanpenarakyat.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu selenggarakan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun anggaran 2026 di kantor Kuwu Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,.pada Kamis (13/8/2026).

Dalam acara yang dihadiri oleh Kuwu Desa Santing beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas Desa Santing, Jajaran BPN Indramayu, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, kegiatan sosialisasi terkait PTSL ini terpantau berjalan lancar, aman dan kondusif.

Menurut Kuwu Desa Santing, H. Tarman, SE., acara yang diselenggarakan oleh BPN Indramayu tersebut sangatlah penting bagi pencerahan masyarakat desanya untuk mengetahui program PTSL. Dan ia pun kemudian menjelaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Santing sangat mendukung suksesnya dari pelaksanaan program PTSL BPN Indramayu itu.

โ€œAlhamdulillah, tadi pihak BPN Indramayu sudah memberikan pencerahan atau sosialisasi soal PTSL. Ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat kami yang akan mengikuti PTSL,โ€ ujar H. Tarman

โ€œDengan adanya sosialisasi ini, kami Pemdes Santing siap mensukseskan program PTSL dari BPN Indramayu dengan sebaik-baiknyaโ€ tambahnya

Untuk kepanitiaan dari pelaksanaan program PTSL dinamakan MASDASIK atau Masyarakat Pengumpul Data Fisik, lanjut H. Tarman, adapun jumlahnya adalah sebanyak 5 orang, yakni Iyan, Ramli, Cantri, Tarinih dan Rifai.

โ€œSertifikat itu sangat berguna untuk mencegah adanya sengketa tanah dan memperkuat bukti kepemilikan tanah yang sah. Jadi, saya berharap masyarakat Desa Santing mendukung proses program PTSL dengan menyiapkan berkas yang benarโ€ pungkas Kuwu Desa Santing

Sementara itu, pihak BPN Indramayu, M. Fahrizah, menerangkan bahwa program PTSL pada tahun 2026 terintegrasi dengan program ILASPP.

โ€œPTSL adalah program Pemerintah yang bertujuan guna memberikan kepastian hukum pada objek tanah. Dan pelaksanaannya, sesuai SKB tiga Menteri, biaya pembuatan sertifikat PTSL adalah Rp. 150.000,-โ€ kata M. Fahrizah Ketua Tim 2 PTSL BPN Indramayu

โ€œUntuk Desa Santing disiapkan kuota sebanyak seribu sertifikat (bidang). Dan kami berharap, dengan adanya program ini masyarakat lebih tertib administrasi supaya tidak mengalami adanya permasalahan dikemudian hariโ€ ungkapnya.

(AH)

  • Related Posts

    HMI CABANG INDRAMAYU SOROTI DUGAAN KORUPSI Rp39 MILIAR DI PERUMDAM TIRTA DARMA AYU

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu melakukan audiensi bersama Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, yang bertempat di kantor pusat Perumdam Tirta Darma Ayu, Jumโ€™at (14/8/2026). Pertemuan tersebut, Dihadiri…

    Pedagang Pasar Jatibarang Minta Lahan Kosong Dimanfaatkan, Siap Bangun Kios Secara Mandiri

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Sejumlah pedagang di Pasar Daerah Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berharap pemerintah daerah memberikan izin pemanfaatan lahan kosong kurang lebih 900 Meter persegi di kawasan pasar untuk dibangun…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *