Cirebon//insanpenarakyat.com –
Kegiatan diikuti 34 personel yang terdiri dari Kanit Reskrim Polres,,jajaran Polsek, Kanit Resnarkoba, penyidik dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar para personel Polresta Cirebon dapat mengetahui dan memahami prosedur, sehingga dapat menyelesaikan tindak pidana dengan restorative justice.
Dalam Penyuluhan hukum yang diselenggarakan tersebut juga diisi salah satunya penyampaian materi tentang Restorative Justice. Selain itu, pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu Personel dalam melaksanakan tugas dengan lebih tepat dan terukur.
“Selain penyampaian materi, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kali ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan tanya jawab dengan pemateri,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Diskusi tersebut berisi tentang pengalaman dan pandangan dari para peserta. Sehingga tercipta lingkungan yang interaktif dan kolaboratif dalam memahami isu-isu hukum yang relevan dengan tugas sehari-hari para personel .
Ia menekankan pentingnya penerapan pemahaman hukum yang baik dan adil dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta untuk memperbaharui pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum guna meningkatkan kualitas penegakan hukum.
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pemahaman hukum dan profesionalisme personel Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Dwi)