Indramayu//insanpenarakyat.com – Unit Reskrim Polsek Kedokan Bunder bersama Sat Res Narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah gang sempit yang berbatasan dengan area persawahan.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Kedokan Bunder, Aiptu Iwan I, SH, menjelaskan bahwa penyisiran di lapangan dilakukan dalam dua tahap guna memastikan aktivitas ilegal tersebut benar-benar berhenti.
Tahap pertama dilakukan pada Senin (13/04/2026) malam oleh personel Sat Narkoba Polres Indramayu, disusul dengan pemantauan kembali oleh Unit Reskrim Polsek pada Selasa (14/04/2026) siang.
“Kami langsung merespons informasi warga dengan mendatangi titik tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan pada Selasa siang, kondisi terpantau sepi dan aktivitas yang dilaporkan sudah tidak ada lagi di wilayah hukum Polsek Kedokan Bunder,” ujar Aiptu Iwan mewakili Kapolsek Kedokan Bunder, Ipda Eryana, Selasa (14/04/2026).
Meskipun aktivitas di tempat tersebut telah berhenti, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif. Langkah ini diambil untuk mencegah para pelaku kembali membuka praktik serupa di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang. Patroli rutin akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tegas Iwan.
Aiptu Iwan juga menyampaikan terima kasih atas informasi adanya indikasi kejahatan di Desa Cangkingan. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat membantu kepolisian dalam memetakan ruang gerak pelaku kriminal.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kerja sama antara warga dan Polri adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
(Dulyaman)




