Keterangan foto: Kajati Jabar Dr.Sutikno (tengah) sedang memberikan keterangan dalam agenda mediasi bersama perwakilan pengunjuk rasa dari GMHI, Jumat 5 Juni 2026
insanpenarakyat.com – Kejati Jabar memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus korupsi yang disuarakan oleh DPP GMHI, salah satunya terkait penetapan status tersangka Wakil Bupati Indramayu.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan langkah progresif terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Indramayu. Status hukum salah satu pejabat penting di wilayah tersebut kini telah dinaikkan.
Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat menerima perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah. dikutip dari Kompasiana.com
Pernyataan Aspidsus tersebut juga dibenarkan dan dipertegas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno. Pihak Kejati Jabar menegaskan komitmen penuh mereka untuk menuntaskan perkara penegakan hukum ini tanpa pandang bulu.
Terkait desakan mahasiswa mengenai kecepatan penanganan kasus, pihak Kejati Jabar menekankan bahwa fokus utama mereka adalah kualitas pembuktian hukum yang solid dan akuntabel, bukan sekadar terburu-buru.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami (Kejati) akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” pungkas Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI), Arfi Firmansyah
ย menegaskan bahwa GMHI akan terus mengawal perkembangan seluruh tuntutan ini melalui jalur konstitusional, akademik, dan gerakan sosial yang damai.
Diinformasikan juga sebelumnya bahwa, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Jumat 5 Juni 2026.
Kedatangan pengunjuk rasa ini bertujuan untuk menuntut ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang baru menjabat, yakni Dr. Sutikno, agar segera memproses seluruh dugaan kasus korupsi yang ada di wilayah Jawa Barat secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Dalam aksi tersebut, GMHI membawa misi pengawalan hukum ketat dengan menyodorkan manifesto yang berisi 10 poin tuntutan utama serta pernyataan sikap tegas kepada pimpinan baru Kejati Jabar.
10 Poin tuntutan GMHI tersebut dibacakan oleh orator dengan lantang tepat di depan kantor Kejati Jabar, yaitu:
1. Tuntaskan Kasus Mangkrak: Mendesak percepatan penanganan seluruh perkara korupsi yang belum memperoleh kepastian hukum untuk menghindari stagnasi.
2. Kawal Perintah Jaksa Agung: Meminta Kepala Kejati Jabar yang baru konsisten menjalankan instruksi Jaksa Agung RI terkait pemberantasan korupsi strategis.
3. Usut Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu: Mendesak kepastian hukum dan transparansi atas dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu TA 2022.
4. Bongkar Aktor Intelektual: Meminta kejaksaan tidak hanya menindak pelaku teknis, tetapi mengejar pengambil kebijakan dan penikmat aliran dana.
5. Tolak Tebang Pilih: Menuntut penerapan prinsip Equality Before The Law dan menolak segala bentuk intervensi politik maupun perlindungan pejabat.
6. Hentikan Penundaan Keadilan: Mendesak kepastian waktu penyidikan agar tidak terjadi budaya “Justice Delayed is Justice Denied”.
7. Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara: Mengoptimalkan asset recovery melalui penyitaan aset dan pelacakan aliran dana hasil korupsi.
8. Buka Ruang Transparansi: Menuntut akuntabilitas publik melalui penyampaian perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat secara berkala.
9. Lindungi Aktivis Anti-Korupsi: Menjamin perlindungan penuh bagi pelapor, mahasiswa, akademisi, dan aktivis dari intimidasi serta kriminalisasi.
10. Wujudkan Jabar Pelopor Anti-Korupsi: Menjadikan penegakan hukum yang bersih dan profesional sebagai fondasi utama pembangunan Jawa Barat.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI), Arfi Firmansyah, dengan tegas meminta agar Sutikno selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menunjukkan ‘taringnya’ dalam hal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi sesuai apa yang diamanatkan Kejagung.
Ia juga meminta dengan segera menetapkan kepastian hukum kepada para kepala daerah yang memiliki indikasi terlibat dalam dugaan korupsi, diantaranya dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Indramayu 2022. Jangan sampai jabatan baru yang diemban saat ini menjadi tameng dalam menghadapi proses hukum yang ada.
“Kami meminta Kajati Jabar yang baru ini menunjukkan taringnya. Jangan ada lagi kasus yang jalan di tempat. Amanat dari Kejagung harus segera dieksekusi demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Barat,” tegas Arfi saat ditemui di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Arfi menambahkan bawa pendesakan kepada Kejati Jabar untuk segera memberikan kepastian hukum atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Indramayu 2022. Jabatan baru yang bersangkutan saat ini tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila tidak terdapat langkah konkret dan terukur dalam penanganan perkara-perkara korupsi tersebut oleh Kepala Kejati Jabar yang baru, maka tidak menutup kemungkinan DPP GMHI akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar serta melakukan konsolidasi total ke seluruh elemen gerakan di Jawa Barat.
(Red)






