Indramayu//insanpenarakyat.com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, secara tegas membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Syaefudin menyatakan bahwa informasi tersebut murni berita bohong (hoaks) yang sengaja disebarkan untuk menjatuhkan reputasinya.
Saat ditemui di kediamannya, Syaefudin menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun komunikasi dalam bentuk apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH).
โItu adalah berita hoaks! Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya,โ ujar Syaefudin dengan nada tegas, Minggu (7/6/2026).
Ia sangat menyayangkan tindakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi menyesatkan tersebut tanpa melakukan verifikasi (check and recheck) terlebih dahulu.
Syaefudin menilai tuduhan sepihak ini sudah melampaui batas dan menjadi bentuk pembunuhan karakter yang nyata.
โSaya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,โ tambahnya.
Menanggapi situasi ini, Syaefudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas asal-usulnya.
Ia juga meminta publik untuk lebih selektif dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat.
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Penjelasan mendetail mengenai perkembangan perkara korporasi atau tata kelola pemerintahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026).
Pihak Korps Adhyaksa merasa perlu meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Cahya, informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.
โItu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyelidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,โ ujar Cahya.
Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
โUntuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,โ katanya.
Cahya menjelaskan, para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan umum akan kembali dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyelidikan khusus ini.
โJadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan khusus,โ ucapnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membantah dengan keras adanya isu mengenai penyebutan nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan internal Kejati Jabar belakangan ini.
โTidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyelidikan khusus,โ jelasnya.
Cahya menambahkan, setiap perkembangan resmi mengenai penanganan kasus Wabup Indramayu terbaru nantinya akan disampaikan secara transparan dan akuntabel langsung melalui siaran pers resmi Kejati Jawa Barat.
โNanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,โ tegasnya.
Sebelumnya, isu mengenai status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik usai adanya pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.
(Yusuf R)





