Dalam Sepekan, Satpol PP Indramayu Sita Lebih dari 1.500 Botol Mihol

Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus memperketat penertiban peredaran minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penindakan tersebut dilakukan langsung atas arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Langkah ini juga menjadi upaya Pemkab Indramayu mewujudkan daerah yang bebas dari peredaran mihol dan penyakit masyarakat.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan, operasi senyap yang dilakukan jajaran Polisi Pamong Praja sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini berhasil menyita lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di wilayah Indramayu.

Menurut Opik, penindakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran mihol dan aktivitas yang melanggar aturan.

โ€œDalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol. Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di gudang hingga menunggu perintah pemusnahan,โ€ ujar Opik kepada Tim Diskominfo Indramayu, Jumat (11/9/2026).

Opik menegaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin dengan mengedepankan langkah pencegahan. Satpol PP juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pihaknya juga mendatangi lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran mihol maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi terselubung.

โ€œSelain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,โ€ tambahnya.

Opik menegaskan, Pemkab Indramayu tidak memberikan toleransi terhadap berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

โ€œKepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,โ€ pesannya.

Opik menambahkan, peredaran mihol berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal. Oleh karena itu, upaya penertiban dan pencegahan akan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Indramayu. (Yusuf R)

  • Related Posts

    24 Mahasiswa Turun Langsung ke Rig, Rasakan Jadi Pekerja Migas di IDTC Pertamina Drilling

    INDRAMAYU//insanpenarakyat.com – Sebanyak 24 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia di bawah naungan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) mendapat pengalaman berbeda dalam mengenal industri minyak dan gas bumi.…

    Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater

    JAKARTA//insanpenarakyat.com – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berkolaborasi dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi tantangan operasi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *