Indramayu//insanpenarakyat.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali jadi sorotan. Hal ini disebabkan ratusan siswa-siswi SMAN 1 Tukdana mendadak mengalami gejala muntah, pusing akibat keracunan makanan bergizi gratis.
Keracunan massal ini usai mengonsumsi hidangan yang dipasok oleh salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kerticala 2, Senin (5/10/2026).
Insiden yang menimpa ratusan pelajar ini langsung memicu respons cepat dari tim medis dan instansi terkait. Korban yang mengalami gejala keluhan langsung mendapatkan penanganan medis darurat, baik di lingkungan sekolah maupun dirujuk ke faskes terdekat, hingga ke RSUD Indramayu.
โTadi siang saya dapat laporan terkait keracunan MBG di SMAN 1 Tukdana, ada sekitar 105 pelajar, baik kelas 10, 11, dan 12 mengalami keracunan. Yang 18 orang dilakukan tindakan di Puskesmas Tukdana, di Puskesmas Kerticala ada puluhan yang sedang ditangani, termasuk yang dirujuk ke RSUD Indramayu 2 orang siswa,โ jelas Camat Tukdana, Heka Sugono.
Berdasarkan laporan dari pihak medis di Puskesmas Tukdana, gejala korban yang ditangani rata-rata mual, pusing, dan muntah-muntah akibat keracunan makanan. โSekarang sampel makanan sedang diuji lab di Labkesda Dinas Kesehatan Indramayu. Soal korban masih mungkin untuk bertambah karena masih ada yang datang di Puskesmas Kerticala. Sementara dugaan akibat keracunan makanan dari kiriman SPPG 2 Kerticala,โ kata Eka Sugono.
Dalam tayangan video yang beredar, pihak keluarga korban mengaku cemas dengan kiriman makanan dari MBG. โMulai besok kita ga usah makan dari MBG, kita bawa bekal sendiri aja dari rumah. Ini MBG meracuni,โ ungkap keluarga pelajar dalam tayangan video yang beredar ke publik yang juga diterima awak media.
Dikutip Tampahan.com, Ayu, selaku Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak SPPG langsung mengambil langkah tanggap darurat begitu menerima laporan dari pihak sekolah.
โBenar terjadi. Dari awal pihak sekolah menghubungi SPPG bahwa ada penerima manfaat yang terdampak, pihak SPPG langsung melakukan penanganan. Adapun hal yang dilakukan adalah menghubungi pihak puskesmas terkait karena beberapa ada yang dicek di sekolah bersama Kesling (Kesehatan Lingkungan), kemudian dirawat di dua puskesmas, yaitu Puskesmas Tukdana dan Puskesmas Kerticala,โ ujar Ayu saat memberikan konfirmasi.
Ayu menambahkan, langkah investigasi terhadap penyebab pasti insiden ini sedang berjalan. Sampel makanan telah disita oleh Dinas Kesehatan untuk diuji secara laboratorium.
โMakanan yang hari ini dimasak juga untuk sampelnya sudah diamankan oleh Dinkes dan akan dilakukan uji lab makanannya. Adapun dari BGN untuk SPPG sudah diterbitkan surat berhenti operasional sementara, sehingga SPPG mulai besok tidak beroperasional sampai persyaratan lainnya terpenuhi untuk operasional kembali,โ kata Ayu.
Saat ini di lapangan Korwil dibantu oleh Korcam untuk melakukan pengecekan. Adapun laporan pada pusat sudah dilaporkan secara berkala dan menunggu update di lapangan,โ pungkasnya.
Menanggapi rentetan kasus keracunan dalam program pemenuhan gizi nasional, Tokoh Masyarakat Indramayu, Tomi Susanto dan Hasto Kristianto, S.H., memberikan pernyataan menohok terkait aspek hukum dan tata kelola program MBG di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tomi menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan anak-anak sekolah merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) yang tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian vendor atau penyedia layanan.
โProgram pemenuhan gizi nasional memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Setiap SPPG yang beroperasional terikat secara ketat oleh regulasi BGN, mencakup standar higienitas, sertifikasi laik fungsi, serta rantai pasok pangan yang akuntabel. Ketika timbul korban akibat dugaan kontaminasi atau kelalaian pengolahan, maka ada ancaman sanksi pidana dan perdata bagi pihak pengelola SPPG,โ tegas Hasto.
Ia juga menekankan bahwa tindakan penghentian operasional sementara oleh BGN harus diikuti dengan evaluasi total serta proses penegakan hukum jika terbukti ada unsur kelalaian (negligence).
โSesuai aturan BGN, setiap pelanggaran standar operasional (SOP) dapur gizi tidak hanya berdampak pada pencabutan izin atau penutupan SPPG, melainkan bisa diseret ke ranah pidana sesuai pasal-pasal perlindungan konsumen dan kesehatan. BGN dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas demi memastikan program nasional ini tidak menjadi ancaman bagi keselamatan para siswa,โ tambah Tomi.
Saat ini, situasi di SMAN 1 Tukdana masih dalam pengawasan ketat. Masyarakat dan orang tua siswa mendesak agar hasil uji laboratorium Dinkes dibuka secara transparan guna mengusut tuntas penyebab pasti insiden tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak, baik Kepala SPPG Kerticala 2 dan pihak sekolah SMAN 1 Tukdana, belum bisa dimintai keterangan. (Yusuf R)






