Heboh Pemusnahan Miras Palsu Beredar di Medsos, Kasat Pol-PP, Opik: Itu Barang Bukti Aspal dari Agen, Bukan Rekayasa!

Indramayu//insanpenarakyat.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Opik Hidayat, S.Sos. memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang masif beredar yang menyebutkan adanya barang bukti palsu saat diadakan pemusnahan barbuk minuman keras 9 ribu botol lebih, Kamis (15/10/2026) kemarin.

Bahkan dalam pemberitaan dan ramai beredar di media sosial, membawa nama Bupati Indramayu yang โ€œdiprankโ€ dalam kegiatan pemusnahan Minuman Beralkohol (Mihol), karena Bupati Lucky Hakim ikut memusnahkan barang bukti Miras palsu tersebut.

Opik secara tegas membantah keterlibatan anggota dalam manipulasi atau penukaran barang bukti tersebut.

Opik menyatakan bahwa seluruh jajaran Satpol PP Indramayu bergerak berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perintah Bupati untuk meminimalkan peredaran mihol di Kabupaten Indramayu.

Langkah penegakan Perda ini diawali dengan sosialisasi yang menghadirkan 172 pedagang dan agen besar di wilayah Indramayu untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dan konsekuensi hukum yang berlaku.

Warga Indramayu yang kritis terhadap pemusnahan Miras Palsu, Waryono

Setelah tahapan Surat Peringatan (SP1 hingga SP3) berjalan, Satpol PP menerima informasi dari masyarakat mengenai titik-titik yang perlu ditindak, termasuk adanya indikasi bahwa pihak pelanggar telah menyiapkan barang bukti palsu untuk mengelabui petugas saat operasi lapangan.

โ€œSebelum operasi dimulai, saya sudah mengadakan apel dan memperingatkan seluruh anggota agar waspada terhadap kemungkinan adanya barang bukti palsu ini,โ€ ujar Kasatpol PP pada Jumat (16/10/2026) dalam Konferensi Pers.

Kecurigaan petugas terbukti saat barang bukti dibawa ke kantor. Petugas mendapati tanda silang pada sejumlah dus. Meskipun segel luar tampak utuh, setelah diperiksa dan dicicipi, isinya dipastikan palsu.

Untuk menjaga transparansi, dirinya langsung laporan ke pimpinan dan telah mendokumentasikan temuan tersebut dalam bentuk video pada tanggal 9 September lalu.

Dalam sesi tanya jawab, Kasatpol PP mengungkapkan bahwa barang palsu tersebut berjumlah sekitar 29 dus jenis Intisari yang disita dari agen berinisial S. Karena pelanggaran ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kasusnya telah disidangkan dengan putusan denda sekaligus perintah pemusnahan dari pengadilan.

Oleh karena itu, baik barang bukti asli maupun palsu yang disita di lapangan tetap dimusnahkan. Sementara itu, untuk sisa barang bukti milik salah satu perusahaan lainnya, saat ini masih disimpan karena menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

Kasatpol PP menegaskan bahwa komitmen institusinya tidak akan goyah dan operasi penindakan rutin akan terus dilakukan demi menegakkan peraturan daerah di Kabupaten Indramayu.

โ€œKami, khususnya saya, tetap berkomitmen penuh. Apa yang ditugaskan oleh Bupati akan saya laksanakan semaksimal dan sebaik mungkin. Mudah-mudahan klarifikasi ini dapat menepis dugaan-dugaan tidak baik yang dialamatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja,โ€ pungkasnya.

Prank Miras Palsu

Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan pemusnahan miras dengan jumlah yang sangat fantastis sebanyak 9.346 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Asrama Haji, Kabupaten Indramayu.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan peredaran miras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur pelarangan minuman beralkohol beserta ketentuan penindakan dan pemusnahannya.

โ€œPemusnahan ribuan botol miras ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Perda dan menjaga ketenteraman masyarakat Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ Jelas Opik.

Sementara itu di medsos Facebook Waryono, viral beredar menemukan kejanggalan dalam proses pemusnahan miras tersebut. Diduga kuat ada akal akalan yang dilakukan oleh oknum yang berkepentingan di proses pemusnahan miras tersebut.

โ€œSampel dari botol miras yang dimusnahkan tersebut telah diambil untuk diperiksa. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi botol bukan minuman keras, melainkan air yang dicampur pewarna atau yang dikenal sebagai air yanci,โ€ tulis Facebook Waryono

Secara tidak langsung pemerintah daerah kabupaten Indramayu telah membohongi dirinya sendiri.

Ini harus di tindak tegas oknum yang memalsukan barang bukti,kepada pihak yang berkepentingan agar segera menindak lanjuti persoalan tersebut. (AH)

  • Related Posts

    Kunjungi Kawasan Industri Losarang, Gubernur KDM: Siapkan Infrastruktur, Pendidikan, hingga Mitigasi Risiko di Indramayu

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggenjot kesiapan Kabupaten Indramayu dalam bertransformasi menjadi kawasan industri modern. Hal ini ditekankan dalam kunjungan kerja untuk memastikan seluruh infrastruktur industri dapat berjalan…

    Pemdes Mekarwaru Gantar Gelar Betonisasi Jalan Lingkungan, Warga Sambut Antusias

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Pemerintah Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur berupa betonisasi jalan lingkungan di Blok Wesel. Proyek pembangunan jalan ini mendapat sambutan hangat serta apresiasi dari…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *