Kejati Jabar Resmi Menahan Wabup Indramayu, dan Dua Mantan Sekwan DPRD Indramayu

BANDUNG//insanpenarakyat.com โ€“ Kejati Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu itu telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB. Sembari mengenakan rompi berwarna merah, Syaefudin digiring ke mobil tahanan.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

โ€œTim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,โ€ kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar.

Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

โ€œUntuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,โ€ ungkapnya.

Syaefudin dan IM dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut.

โ€œKedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,โ€ pungkasnya.

Syaefudin dan IM dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yusuf R)

  • Related Posts

    upati Lucky Hakim Hadiri JITEX 2026: Momentum Strategis bagi Indramayu Buka Peluang Investasi

    insanpenarakyat.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadiri Opening Ceremony Jakarta International Investment, Trade, Tourism, and SMEs Expo (JITEX) 2026. Acara ini berlangsung di JIExpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (17/9/2026) kemarin.…

    KEJATI JABAR DIJADWALKAN PERIKSA WABUP INDRAMAYU SEBAGAI TERSANGKA PADA 22 JUNI MENDATANG

    Bandung//insanpenarakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin sebagai tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *