Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Ons Berhasil di Amankan Polres Indramayu dari Tangan Seorang Kurir

Indramayu//insanpenarakyat.com – Polres indramayu merilis hasil penangkapan kurir Narkoba Narkotika jenis sabu. Tersangka di tangkap pada hari sabtu lalu (8/06/2024) sekitar pukul 15.00 wib.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menjalankan bisnis haramnya tersebut di wilayah kecamatan sukra.

Usai mendapat laporan tersebut , petugas langsung bergegas menuju lokasi yang disebutkan

Tersangka JN (30) dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Indramayu.

Dari tangan tersaangka , polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 103,12 gram atau 1 Ons lebih.

JN diciduk di tengah area persawahan Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari. Dari TKP, pelaku lantas digelandang ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi,” terang Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).

Tahu dirinya hendak ditangkap, JN berusaha kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sampai ke tengah sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,” sebut Kapolres Fahri.

Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk kemudian diedarkan kembali kepada konsumennya.

“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah jasa sebesar Rp1,5 juta.

Dari keterangan tersangka pula barang haram tersebut diperoleh dari seseorang asal Jakarta yang disebutnya ‘Bos Wetan’ yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena perbuatanya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Yasin)

  • Related Posts

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Pelaku Dibebaskan Polsek Cikedung

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Menjadi Perbincangan dikalangan masyarakat atas prilaku oknum Kapolsek Cikedung Polres Indramayu yang melepas pelaku dari hasil tangkap tangan oleh warga desa Amis atas kejadian beberapa hari yang lalu.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pemkab Indramayu dan KPK Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

    • By Adm1n
    • July 10, 2025
    • 11 views
    Pemkab Indramayu dan KPK Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

    Siap Hadapi Pandemi, Dinkes Perkuat Strategi Labkesmas Indramayu!

    • By Adm1n
    • July 10, 2025
    • 10 views
    Siap Hadapi Pandemi, Dinkes Perkuat Strategi Labkesmas Indramayu!

    Jalan Lingkungan Warga Blok Budiraja Desa Pringgacala Dicor Beton

    • By Adm1n
    • July 9, 2025
    • 21 views
    Jalan Lingkungan Warga Blok Budiraja Desa Pringgacala Dicor Beton

    Membangkitkan Kembali Kejayaan Jeruk Segeran, Lucky Hakim dan Syaefudin Wujudkan Harapan Baru Ekonomi Kerakyatan

    • By Adm1n
    • July 8, 2025
    • 9 views
    Membangkitkan Kembali Kejayaan Jeruk Segeran, Lucky Hakim dan Syaefudin Wujudkan Harapan Baru Ekonomi Kerakyatan

    Tampil Memukau Dihadapan Presiden, Korlantas Polri Serahkan Penghargaan kepada Polisi Cilik Tunas Bhayangkara Polda Jabar di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 8, 2025
    • 14 views
    Tampil Memukau Dihadapan Presiden, Korlantas Polri Serahkan Penghargaan kepada Polisi Cilik Tunas Bhayangkara Polda Jabar di Indramayu

    Bapenda Indramayu Tegaskan Tarif PBB P2 Tidak Ada Kenaikan

    • By Adm1n
    • July 8, 2025
    • 13 views
    Bapenda Indramayu Tegaskan Tarif PBB P2 Tidak Ada Kenaikan