Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Ons Berhasil di Amankan Polres Indramayu dari Tangan Seorang Kurir

Indramayu//insanpenarakyat.com – Polres indramayu merilis hasil penangkapan kurir Narkoba Narkotika jenis sabu. Tersangka di tangkap pada hari sabtu lalu (8/06/2024) sekitar pukul 15.00 wib.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering menjalankan bisnis haramnya tersebut di wilayah kecamatan sukra.

Usai mendapat laporan tersebut , petugas langsung bergegas menuju lokasi yang disebutkan

Tersangka JN (30) dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Indramayu.

Dari tangan tersaangka , polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 103,12 gram atau 1 Ons lebih.

JN diciduk di tengah area persawahan Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari. Dari TKP, pelaku lantas digelandang ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi,” terang Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).

Tahu dirinya hendak ditangkap, JN berusaha kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sampai ke tengah sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,” sebut Kapolres Fahri.

Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk kemudian diedarkan kembali kepada konsumennya.

“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah jasa sebesar Rp1,5 juta.

Dari keterangan tersangka pula barang haram tersebut diperoleh dari seseorang asal Jakarta yang disebutnya ‘Bos Wetan’ yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Karena perbuatanya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Yasin)

  • Related Posts

    Polres Subang Gerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis, IWOI

    Subang//insanpenarakyat.com – Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar.com, Hadi Hardian (46 tahun), yang terjadi di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan…

    Pelaku Dibebaskan Polsek Cikedung

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Menjadi Perbincangan dikalangan masyarakat atas prilaku oknum Kapolsek Cikedung Polres Indramayu yang melepas pelaku dari hasil tangkap tangan oleh warga desa Amis atas kejadian beberapa hari yang lalu.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Curhat Orang Tua Siswa, Anak Lulusan SMP Favorit, tak Lolos SMA Negeri di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 15, 2025
    • 19 views
    Curhat Orang Tua Siswa, Anak Lulusan SMP Favorit, tak Lolos SMA Negeri di Indramayu

    Bulog Salurkan Bantuan Beras ke 209.619 Ribu Keluarga di Indramayu

    • By Adm1n
    • July 15, 2025
    • 19 views
    Bulog Salurkan Bantuan Beras ke 209.619 Ribu Keluarga di Indramayu

    Wabup Syaefudin Terima Aspirasi Pedagang, Tunda Revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu

    • By Adm1n
    • July 15, 2025
    • 17 views
    Wabup Syaefudin Terima Aspirasi Pedagang, Tunda Revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu

    Ketua DPC PDI Perjuangan Kirim Surat Balasan Resmi ke Pemkab Indramayu Terkait Pengosongan Gedung Sekretariat PDIP

    • By Adm1n
    • July 14, 2025
    • 21 views
    Ketua DPC PDI Perjuangan Kirim Surat Balasan Resmi ke Pemkab Indramayu Terkait Pengosongan Gedung Sekretariat PDIP

    MPLS Ramah di SMPN 4 Sindang: Sambut Siswa Baru dengan Hangat, Tanpa Kekerasan, Penuh Inovasi

    • By Adm1n
    • July 14, 2025
    • 21 views
    MPLS Ramah di SMPN 4 Sindang: Sambut Siswa Baru dengan Hangat, Tanpa Kekerasan, Penuh Inovasi

    Indramayu Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah untuk Jenjang SMP Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

    • By Adm1n
    • July 14, 2025
    • 20 views
    Indramayu Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah untuk Jenjang SMP Mulai Tahun Ajaran 2025/2026