RATUSAN MASSA GEMI DESAK KEJAKSAAN TETAPKAN TERSANGKA TUPER DPRD INDRAMAYU SENILAI Rp 16,8 Miliar

Indramayu//insanpenarakyat.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) melakukan aksi unjukrasa di kejaksaan negeri Indramayu dan pendopo, pada Rabu (15/4)

Aksi massa GEMI ini terkait mandegnya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.

Unjukrasa dengan kekuatan ratusan massa ini diawali dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Perwakilan massa melakukan orasi untuk mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 senilai Rp 16,8 Miliar.

Dalam aksinya, GEMI menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dua kasus tersebut.

Tanurih, salah seorang orator membeberkan terdapat dua perkara yang menjadi perhatian
serius masyarakat Kabupaten Indramayu, yaitu dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini, bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan
Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

“Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan
dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun

  1. Dengan rinciannya Ketua DPRD Rp40 juta/bulan atau Rp480 juta/tahun, Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan atau Rp420 juta/tahun, dan jajaran Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan atau Rp360 juta/tahun,” jelas Tanurih.

GEMI melihat perkara ini telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat sejak tahun 2025. Hanya saja, perkara ini meskipun telah
dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Jabar, namun hingga sekarang
dinilai lamban oleh publik, karena diduga pelakunya belum ditetapkan,
baik yang saat itu menjadi Pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu.

“Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan
temuan awal. Hingga saat ini, proses hukum dinilai lamban karena belum adanya
penetapan tersangka,” kata Tanurih.

Massa aksi menilai terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan
perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017.

Aksi yang berlangsung tertib di kejaksaan negeri Indramayu ini lima orang perwakilan massa diterima oleh Plh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Jales Marindra, dan Kasie Pidsus Endang Darsono.

Di depan perwakilan massa GEMI, kasie Intel Kejari Indramayu Jales Marindra mengatakan bahwa kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diperoleh informasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. (Yusuf R)

  • Related Posts

    Transparansi Pengelolaan Anggaran Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Kaplongan Patut Dipertanyakan.

    Indramayu//insanpenarakyat.com โ€“ Transparansi pengelolaan anggaran dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Kaplongan Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu menjadi sorotan tajam. Hingga tahapan pemungutan suara selesai dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan…

    Respon Cepat, Polsek Kedokan Bunder Gerebek Lokasi Obat Terlarang di Cangkingan.

    Indramayu//insanpenarakyat.com – Unit Reskrim Polsek Kedokan Bunder bersama Sat Res Narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *